Teddy menyarankan Partai Gerindra mengganti sebutan nama ketua umum mereka menjadi 'Ketua Umum' menjadi 'Presiden Gerindra'.
"Kan gue udah bilang, supaya @prabowo gak mati penasaran (jika sudah waktunya), maka penamaan Ketua umum @Gerindra di dalam AD/ART diganti menjadi Presiden Gerindra," tulis @TeddyGusnaidi, Rabu (29/5/2019).
Menurutnya, panggilan itu nantinya akan melekat dan tidak perlu lagi main presiden-presiden.
"Jadi setiap hari Prabowo bakal dipanggil Presiden dan gak perlu lagi main Presiden-presidenan. Akur kan?" kata Teddy.
Teddy Gusnaidi
@TeddyGusnaidi
Kan gue udah bilang, supaya @prabowo gak mati penasaran (jika sudah waktunya), maka penamaan Ketua umum @Gerindra di dalam AD/ART diganti menjadi Presiden Gerindra.
Jadi setiap hari Prabowo bakal dipanggil Presiden dan gak perlu lagi main Presiden-presidenan.
Akur kan?
784
8:01 AM - May 29, 2019
Twitter Ads info and privacy
243 people are talking about this
Memang sebelumnya, Teddy pernah menyarankan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) usai Pemilihan Umum 2019 untuk mengganti sebutan nama ketua umum mereka. Kata dia hal tersebut untuk mewujudkan cita-cita Prabowo Subianto menjadi presiden, walau hanya sebagai presiden partai.
"Setelah Pemilu 2019, saran saya, @prabowo segera mengganti AD/ART @Gerindra. Sebutan Ketua umum Gerindra diganti menjadi Presiden Gerindra. Kayak PKS gitu loh.. Sehingga cita-cita Prabowo menjadi Presiden bisa tercapai, walaupun cuma jadi Presiden Partai. #saran," tulis Teddy di Twitter @TeddyGusnaidi, Jumat (8/3/2019).
Setelah ditetapkannya pasangan terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Kubu 02 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena diduga adanya kecurangan.
Prabowo-Sandi mengajukan tujuh tuntutan ke MK, salah satunya pada nomor lima yakni Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Dari berkas gugatan yang diterima AKURAT.CO, setidaknya ada 7 tuntutan ke MK. Apa saja tuntutannya?
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
Baca juga: Bukti Gugatan Hasil Pilpres Prabowo ke MK Masih Bertabur Link Berita
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," seperti dikutip dari berkas gugatan.
Sumber : Akurat.co
Editor : Es
Tidak ada komentar:
Posting Komentar