Berita Bersama - saya selalu memberikan berita terhangat dan berita yang sedang ramai dibincangkan di media elektronik terkait artikel yang saya baca adalah sebagai berikut, selamat membaca.. Musim mudik dan balik lebaran tahun ini direncanakan adanya pemberlakuan sistem One Way (satu arah). Untuk itu, Jasa Marga membatasi kecepatan maksimal kendaraan hingga 80 km/jam.
"Batas ini diterapkan agar pengemudi atau pengguna jalan dapat mengutamakan keselamatan dan kenyamanan, maka kecepatan kendaraan yang diizinkan di jalur one way adalah maksimum 80 km/jam," kata Direktur Operasi Jasa Marga, Subakti Syukur, Senin (27/5/2019).
Lebih detail, Subakti menjelaskan, one way akan diberlakukan 30-31 Mei 2019 dan 1-2 Juni 2019 untuk mudik lebaran. Sedangkan arus balik pada 8-10 Juni 2019.
"One way diberlakukan mulai dari Km 70 Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan Km 263 Jalan Tol Pejagan-Pemalang, pada pukul 09.00 - 21.00 WIB," tuturnya.
Ia pun mengingatkan, one way hanya digunakan untuk kendaraan kecil dengan tujuan jarak jauh seperti Cirebon, Semarang dan seterusnya. Di luar itu, seperti kendaraan besar, bus, dan penggunaan jalan dengan jarak pendek disarankan untuk menggunakan jalur normal.
"Kita mengimbau kepada pengguna jalan untuk mempersiapkan perjalanannya dengan lebih matang, pastikan kendaraan dan pengendaranya prima, isi penuh bahan bakar kendaraan dan pastikan kecukupan saldo uang elektronik/e-toll," pungkasnya.
Sumber : Akurat.co
Editor : Es
Tidak ada komentar:
Posting Komentar